Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) mendesak Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Pansus RUU Minol) memasukkan aturan tentang batas kadar alkohol dalam darah (Blood Alcohol Content/BAC). Aturan ini diperlukan untuk menentukan apakah seseorang mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan atau tidak.
“Aturan ini penting karena akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak pengemudi yang berkendara sambil mabuk,” kata Ketua Umum APIDMI Agus Silaban di Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Menurut Agus, aturan tentang pengukuran kadar alkohol dalam darah ini umum dimiliki oleh banyak negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Turki, Lithuania, dan lainnya. Bahkan, Organisasi Kesehatan dunia (WHO) juga merekomendasikan kebijakan tentang kadar alkohol dalam darah untuk menekan tingkat kecelakaan akibat berkendara sambil mabuk.
"Masing-masing negara menggunakan standar tersendiri terkait berapa banyak konsumsi minuman beralkohol yang dianggap aman, serta berapa ukuran kadar alkohol di dalam darah yang dianggap membahayakan," ucap Agus.
Diketahui, Pansus RUU Minol DPR telah mengundang multistakeholders untuk rapat dengar pendapat umum guna meminta masukan/pendapat terkait RUU Minol. Stakeholders yang telah dihadirkan antara lain, unsur Pemerintah Daerah, Asosiasi industri minuman alkohol, para pemuka agama, dan unsur masyarakat lain. Mereka khawatir, jika disetujui, rancangan undang-undang usulan DPR itu akan melarang produksi, konsumsi, distribusi, dan kepemilikan minuman beralkohol. Karena itu, mereka menolak penggunaan frasa 'Larangan' pada RUU Minol.
“Penggunaan frasa 'Larangan' akan semakin meningkatkan pasar gelap dan selundupan. Sekarang saja lebih dari 90 persen impor minuman beralkohol golongan C adalah selundupan,” tukas Agus.