Suara.com - Warga yang juga disebut preman Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemilikan senjata tajam. Polda Metro Jaya meminta Aziz, Rabu (24/2/2016) besok datang ke Polda.
Aziz ditetapkan sebagai tersangka karena memilik sejumlah senjata tajam di kafe Intan. Kafe itu milik dia.
"Aziz sudah tersangka, besok diperiksa. Kalau dia warga negara yang baik dia datang," kata Direktur Reserse Krimunal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Aziz dikabarkan 'menghilang' setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi polisi tahu keberadaannya.
"Polisi tahu, tapi polisi nggak ngomongkan," kata Krishna.
"Kita lihat nanti kalau tidak datang," kata Krishna
Lanjut Krishna polisi akan memperbanyak alat bukti untuk penangkapan Aziz, dan juga sudah memeriksa beberapa saksi dari beberapa pemilik kafe di Kali jodo.
"Periksa dulu dicukupi alat bukti, untuk saksi sudah kami pulangkan. Nanti kita akan identifikasi pertama masalah senjata tajam yang ditemukan di kafe kita tanyakan. Miras yang diperiksa di pemerintah daerah dan masalah prostitusi mucikari yang kami amankan," ujar Krishna.