Sampai Siang Ini, Putra Mantan Wapres Belum Datang ke Polda Metro

Selasa, 23 Februari 2016 | 12:42 WIB
Sampai Siang Ini, Putra Mantan Wapres Belum Datang ke Polda Metro
Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivah Haz [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga jam 12.30 WIB, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Ivan Haz, belum terlihat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bernama lengkap Fanny Safriansyah itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20).

"Yang bersangkutan harusnya jam 10.00 WIB dipanggil sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).

Krishna menambahkan kalau Ivan Haz hari ini mangkir, penyidik akan secepatnya melayangkan panggilan berikutnya.

"Kalau nggak datang hari ini. Panggilan kedua nggak datang, panggilan ketiga plus surat perintah membawanya secara paksa, itu hampir setengah sama dengan penangkapan," kata Krishna.

Istri Ivan Haz, Anna Susilowati, juga dilaporkan Toipah ke Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama. Krishna mengatakan status Anna saat ini masih saksi.

Polisi berjanji menuntaskan kasus tersebut, apalagi setelah Presiden Joko Widodo mengizinkan Polda Metro Jaya memeriksa Ivan Haz.

"Saksinya ada, korban jadi saksi korban, saksi rekan korban, bukti bukti ada, ini juga digelar di Mabes Polri, ada surat permohonan izin dari Mabes Polri kepada Presiden ditandatangani kapolri dan Presiden (Joko Widodo) sudah terbitkan surat persetujuan untuk penyidikan terhadap Ivan Haz jadi kami jalan terus," kata Krishna.

Kronologis

Menurut salinan laporan yang didapatkan Suara.com dengan nomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum, Toipah mendapatkan kekerasan fisik dari majikan pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.

Di rumah tersebut, Toipah digaji Rp2.200.000 sebulan. Majikan, katanya, tak mengizinkannya keluar rumah kalau dianggap melakukan kesalahan, sekecil apapun.

Menurut laporan, penganiayaan yang diterima Toipah, seperti kepalanya dibenturkan ke tembok dan puncaknya tanggal 29 September. Ketika itu, dia dipukul pakai tangan kosong. Akibatnya kuping Toipah sebelah kiri sampai bengkak. Setelah itu, majikan menendang tangan sebelah kiri dan kanan.

Tak hanya itu, punggung Toipah juga ditendang dengan kaki yang memakai sandal. Bahkan, kepala Toipah juga dipukul dengan kaleng obat nyamuk Hit sampai berdarah. Pada tanggal 28 September kejadian lagi, pipi kanan dan kiri Topiah ditonjok.

Atas perlakuan tersebut, pada 30 September 2015, dia memutuskan kabur dari rumah terlapor dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB.

REKOMENDASI

TERKINI