Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan penyelenggarakan rapat paripurna hari ini, Selasa (23/2/2016).
Tapi, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR akan rapat pengganti Badan Musyawarah dengan pimpinan fraksi untuk membahas penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya telah masuk agenda.
"Pagi ini kan kami rapat bamus, tepatnya rapat pengganti bamus. Rapat bamus nanti mencabut keputusan mengenai agenda revisi UU KPK dan rapur (rapat paripurna) nanti tidak ada keputusan pembahasan revisi UU KPK," ujar Agus di gedung DPR, Jakarta.
Revisi UU KPK ditunda dan diumumkan Presiden Joko Widodo setelah rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di Istana Negara, Senin (22/2016). Meski ditunda, revisi tetap masuk Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Ketika ditanya apakah pembahasan revisi UU KPK akan dicabut, Agus mengatakan DPR belum memutuskannya.
"Prolegnas yang menempatkan adalah pemerintah dan DPR. Harus ada rapat yang memutuskan pencabutan prolegnas dan lain-lain dari kedua belah pihak (pemerintah dan DPR)," katanya.
Terkait dengan agenda rapat paripurna hari ini, kata Agus, akan membahas sejumlah agenda, antara lain RUU Tabungan Perumahan Rakyat.
"Intinya, sedianya pagi ini rapur yang mengagendakan pengesahan RUU Tapera dan lain-lain," kata politisi Demokrat.
Walau Revisi UU KPK Ditunda, Rapat Paripurna DPR Tetap Lanjut
Selasa, 23 Februari 2016 | 12:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
14 November 2024 | 12:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI