Suara.com - Dalam sidang perdana praperadilan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memamparkan 21 materi permohonan di depan hakim tunggal I Wayan Merta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakara Pusat.
Jessica berharap Hakim Wayan bisa mengabulkan gugatan praperadilan.
"Maka sudi kiranya hakim tunggal menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan ini," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam saat membacakan amar permohonan praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Hidayat menilai upaya penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur. penahanannya pun tidak bisa dibuktikan secara hukum.
"Menyatakan penahananan tersangka Jessica Kumala tak sah karena tak disertai perbuatan konkrit," kata Hidyat.
Dalam gugatan tersebut, Hidayat juga meminta hakim bisa memutuskan gugatan agar pihak kepolisian selaku termohon membatalkan upaya penahanan terhadap kliennya. Lebih lanjut, Hidayat meminta upaya pencekalan ke luar negeri yang telah dilakukan Polda Metro Jaya bisa dicabut.
"Menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," kata dia.
Dia berharap hakim bisa menjatuhkan putusan secara adil selama sidang praperadilan ini berlangsung
"Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," katanya.
Dalam sidang perdana praperadilan ini, Jessica diwakili oleh tim Kuasa Hukum Jessica selaku pemohonon yakni Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef dan Hidayat Bostam. Sedangkan pihak kepolisian selalu termohon diwakili enam orang pengacara diantaranya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah.