KPK Periksa Politisi PKB Terkait Kasus Korupsi Damayanti

Selasa, 23 Februari 2016 | 11:17 WIB
KPK Periksa Politisi PKB Terkait Kasus Korupsi Damayanti
Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melibatkan Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

Selasa (23/2/2016) hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebagkitan Bangsa, M Toha. M Toha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk tersangka AKH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Bukan baru kali ini saja KPK memanggil anggota Komisi V DPR untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah anggota Komisi V dari berbagai Fraksi.

Seperti diketahui, KPK menangkap 4 orang terkait kasus yang dilakulan oleh Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah tersebut pada tanggal 13 Januari 2016 lalu. Mereka adalah Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan dua lainnya adalah kerabat dekat Damayanti, yakni, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dalam kasus ini, selain empat orang yang sudah ada, penyidik menduga masih ada pihak lain yang turut menerima suap selain Damayanti. Kolega Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto diduga sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap. Buktinya, Politisi Golkar tersebut sudah beberapa kali dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total commitment fee yang diduga suap sebesar SGD404,000 dari Abdul Khoir, sebesar SGD300,000 diantaranya ditujukan untuk Budi. Suap diduga diberikan lantaran proyek pembangunan jalan itu diduga berasal dari dana aspirasi Budi.

Ruang kerja Budi di DPR diketahui menjadi salah satu tempat digeledah oleh penyidik dalam penyidikannya. Selain itu, KPK juga telah mencegah Budi untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan mendatang.

Pihak KPK menyatakan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. Termasuk mendalami mengenai keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga turut menerima suap.

Pada penyidikannya, pihak KPK terus mengumpulkan bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain tersebut. Pengumpulan bukti tersebut dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Ambon beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI