Empat Gubernur Dapat Perintah Khusus Jokowi Sukseskan Asian Games

Selasa, 23 Februari 2016 | 10:36 WIB
Empat Gubernur Dapat Perintah Khusus Jokowi Sukseskan Asian Games
Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, dan Menkopolhukam Luhut Panjaitan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games 2018 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2016, empat gubernur, yaitu gubernur Jakarta; gubernur Sumatera Selatan; gubernur Jawa Barat; dan gubernur Banten harus dapat menyukseskan penyelenggaraan pesta olahraga negara-negara Asia.

Secara khusus kepada gubernur Jakarta, Presiden Joko Widodo memberikan beberapa instruksi khusus, yaitu:

Pertama, membangun dan menyiapkan velodrome, equestrian venues, maupun infrastruktur. Kedua, merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kepada gubernur Sumatera Selatan, Presiden menginstruksikan untuk membangun dan menyiapkan kampung atlet (athlete village) maupun merenovasi infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Untuk gubernur Jawa Barat, Presiden menginstruksikan untuk merenovasi dan menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sedangkan kepada gubernur Banten, Presiden Joko Widodo secara khusus menginstruksikan untuk merenovasi dan menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya; merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta harus berkoordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” demikian kutipan diktum Keempat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 yang berlaku mulai sejak tanggal dikeluarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI