Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau berkomentar banyak soal penetapan tersangka Abdul Azis oleh Polda Metro Jaya. Azis alias Daeng Azis merupalan tokoh masyarakat yang disegani di Kalijodo. Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam bisnis prostitusi di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
"Jangan tanya sama saya, tanya sama polisi lah. Tanya polisi saja, saya kira ini bagi saya ini ranah hukum ya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Menurut Ahok wacana Pemerintah Provinsi DKI untuk menggusur tempat hiburan malam Kalijodo yang berdiri di jalur hijau tidak ada kaitannya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Terkait penetapan tersangka oleh polisi, menurut Ahok, yang bersangkutan punya pengacara hebat, sehingga bisa saja menempuh opsi hukum yang ada apabila tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Saya kira nggak ada hubungan dengan HAM, dia punya pengacara hebat, jadi tersangka dia mampu bayar pengacara silakan saja," jelas Ahok.
Ahok menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap akan menggusur kawasan yang dikenal sebagai tempat esek-esek itu, walaupun kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Timur. Mereka menggugat Wali Kota Jakarta Utara yang mengeluarkan surat edaran dan surat peringatan pertama kepada warga Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tetep jalan, saya kira kalau mereka mengadukan ke PTUN gugat saja, untuk kepentingan umum kita bisa diskusi kok nanti," kata Ahok.
Daeng Azis Jadi Tersangka, Ini Komentar Ahok
Selasa, 23 Februari 2016 | 09:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI