Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakara Pusat akan menggelar sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso, hari ini, Selasa (23/2/2016).
Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan dalam sidang perdana kali ini, pihaknya bakal membeberkan materi gugatan terkait tindakan penahanan yang telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," kata Yudi saat ditemui sebelum sidang praperadilan.
Tak hanya mempermasalahkan soal penahanan kliennya. Materi gugatan praperadilan ini di antaranya menyoalkan soal upaya pencekalan ke luar negeri dari pihak kepolisian
"Saya sudah persiapan dalam permohonan. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," beber Yudi.
Agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Nerta akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari pihak Jessica selaku pemohon. Adapun perkara praperadilan Jessica telah teregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST.