Suara.com - Seorang perempuan berusia 32 tahun divonis penjara selama sembilan bulan atas dakwaan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Lansiran Asia One, Nuraini Hassan memukuli sang asisten rumah tangga, Yulianti, sedikitnya enam kali dalam sebulan pada tahun 2012 silam.
Dalam satu kesempatan, Yuliani bahkan dipukuli dan ditendangi lantaran memakan empat potong roti. Padahal, Yuliani sudah menawarkan untuk membayar empat potong roti tersebut.
Karena tak kuasa menahan siksaan, Yuliani nekat kabur. Ia kabur lewat jendela flat lantai tiga majikannya pada 7 Agustus 2012 saat sang majikan sedang tidur siang. Alhasil, ia mengalami luka pada bagian kepala dan tubuhnya.
Yulianti mulai bekerja di kediaman Nuraini sejak Januari 2012. Tugasnya mencakup seluruh pekerjaan rumah tangga dan mengurus putri majikannya yang masih berusia dua tahun.
Seperti dikutip dari Lianhe Wanbao, pada tanggal 23 Juli 2012, bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan, Yulianti memakan masakan mie yang dimasak sang majikan. Yulianti tidak mengetahui bahwa ternyata mie tersebut sengaja disiapkan untuk santap sahur.
Ketika Nuraini, sang majikan, melihat bahwa mie tersebut sudah dimakan, ia pun tidak memasak apa-apa lagi. Karena itu bulan puasa, Yulianti pun merasa lapar. Ia kemudian memakan empat potong roti sekitar pukul 5 pagi keesokan harinya.
Takut sang majikan marah, ia kemudian mengakui perbuatannya dan mengatakan akan membayar roti yang sudah ia makan. Namun, Nuraini marah besar, lalu memukul dan menendang perut Yulianti.
Dalam sebuah insiden lain pada tanggal 7 Agustus 2012, Nuraini kembali marah dan menendang Yulianti. Penyebabnya, Yulianti mencuci pakaiannya bersamaan dengan pakaian keluarga Nuraini. Padahal, Nuraini sudah mengingatkan untuk tidak melakukan hal itu.
Kabarnya, bobot tubuh Yulianti sampai susut 20 kilogram selama bekerja di kediaman Nuraini. Suami Nuraini, Muhamad Al-Hafiz Nordin, juga dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan aksi kekerasan terhadap asisten rumah tangga. Ia sudah menyelesaikan masa hukuman empat bulan penjara.
Pasangan suami istri tersebut juga membayar uang kompensasi sebesar 5.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp47 juta kepada Yulianti. Yulianti mengaku sudah memaafkan kedua majikannya. (Asia One)
Perempuan Singapura yang Siksa PRT Indonesia Divonis 9 Bulan Bui
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 23 Februari 2016 | 08:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri
14 Desember 2022 | 13:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI