Ratusan krat botol minuman keras hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Kalijodo telah diserahkan aparat kepolisian kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Pelanggaran Perda nomor 27 tahun 2007, Karena masuk pelanggaran Perda maka penyidiknya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).Bukan kami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan, Senin (22/2/2016).
Ribuan botol miras bermacam merek tersebut dibawa puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke truk pengangkut.
"Ancamannya tiga bulan penjara, itu termasuk bukan tindak pidana tapi pelanggaran, atau denda minimal Rp500 ribu maksimal 30 juta," kata Krishna.
Sebelumnya ribuan aparat gabungan dari Satpol Pamong Praka, Polda Metro Jaya, dan dibantu Kodam Jaya TNI melakukan oprasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).
Dalam operasi tersebut aparat menyita minuman keras, alat kontrasepsi, dan puluhan keping DVD porno. Tak hanya itu sejumlah senjata tajam ditemukan di kafe Intan yang dimiliki Abdul Aziz atau Daeng Aziz.
"Kita temukan badik, samurai, golok, anak panah, tombak, ratusan senjata tajam itu ditemukan di cafe milik Azis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat dilokasi.
Terkait operasi tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat bisnis prostitusi di kawasan tersebut. Salah seorang berinisial DK juga telah diamankan polisi karena diduga sebagai mucikari di sebuah kafe di Kalijodo.