Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penetapan Abdul Aziz atau Daeng Aziz sebagai tersangka kasus perdagangan wanita dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada, Minggu (21/2/2016) malam.
"Dari tadi malam gelar perkara sudah penetapan tersangka. Pasalnya 296 jo 506 KUHP, Mucikari," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22_2/2016) malam.
Menurut Krishna penetapan Aziz sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pria berinisial DK yang telah diamankan.
"Iya persis, ada hubungannya," kata dia.
Krishna juga membeberkan peran Daeng Aziz yang menjadi bos besar dalam bisnis prostitusi di kawasan Kalijodo.
"Ada tempat fasilitas namanya, kan ada kamar kamar di situ, ada orang disediakan, ada transaksinya, kemudian ada saksinya orang yang dipekerjakan ada, ada yang ngurusnya," kata Krishna.
Beberapa kafe yang dimiliki Aziz dimanfaatkan untuk dijadikan tempat 'esek-esek'. Polisi juga telah memeriksa tiga wanita yang dipekerjakan Aziz sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Ada periksa sembilan saksi, ada tiga perempuan yang dipekerjakan, pengurus, pembukuan, kasir, yang melayani semua, dan bukan cuma satu kafe. Beberapa kafe lain," katanya.
Namun Krishna mengaku belum mengetahui total PSK yang diasuh oleh Aziz. Krisha berjanji akan menanyakan soal bisnis prostitusi tersebut saat pihaknya memeriksa Aziz, pada Rabu (24/2/2015) depan.
"Nanti kita tanya langsung ke dia (Daeng Aziz). Rabu (kita) panggil, nanti kita ajak ngobrol diperiksa," katanya.