Kasus Masinton Vs Staf Cantik Selesai

Senin, 22 Februari 2016 | 21:29 WIB
Kasus Masinton Vs Staf Cantik Selesai
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan pemberian gratifikasi ke KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan tenaga ahli DPR Dita Aditya (27) telah mencabut laporan terhadap anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan MKD. Sebelumnya, Dita melaporkan Masinton karena menganiaya dirinya.

"Laporan Dita sudah dicabut di MKD. Si pengadu prinsipnya ibunya Dita melaporkan surat di Bareskrim Polri," ujar Junimart di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Sesuai Pasal 8 ayat 12 tentang tata beracara di DPR, rapat pimpinan memutuskan pengadu berhak mencabut pengaduan, sepanjang masih dalam proses verifikasi.

"Sesuai tata beracara, rapim berhak memutuskan untuk tidak melanjutkan, sepanjang masih dalam proses verifikasi dan keputusannya belum diputuskan di MKD," kata dia.

Menanggapi pernyataan mantan kuasa hukum Dita dari LBH Apik yang menyebutkan keluarga Dita mencabut laporan dan menandatangani perdamaian karena ditekan pihak Masinton, Junimart mengatakan LBH Apik sudah tidak punya wewenang karena sudah bukan lagi pengacara Dita.

"Tidak boleh beropini, yang pasti Ibu Dita mencabut laporannya. LBH Apik tidak berhak bicara karena sudah bukan kuasa hukum lagi," kata Junimart.

Sementara itu, Masinton mengatakan kasus penganiayaan yang dilaporkan Dita telah berakhir

"Susei-susei, sudah selesai," kata Masinton.

Ketika ditanya apakah ada tekanan kepada Dita agar mau damai dan mencabut laporan, Masinton mengatakan, "Aku mau diam saja."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI