Suara.com - Mabes Polri enggan menanggapi penghentian penuntutan perkara dugaan pidana terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung.
"Tugas Polri sudah selesai, sudah diserahkan ke kejaksaan. Itu semua (penghentian perkara) adalah kewenangan kejaksaan," kata Kepala Divisi Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Anton enggan mempermasalahkan penghentian perkara tersebut. Menurut dia proses hukum harus dihormati.
"Institusi punya kewenangan masing-masing, saya menghormati hal tersebut. Silakan saja, ini pun juga bisa jadi suatu kajian para ahli hukum, karena kami tidak ingin terjebak antar dua institusi (Polri dan Kejaksaan) dibentrokkan. Bagaimana pun juga, kami tetap menghormati keputusan jaksa," ujar dia.
Anton menambahkan Mabes Polri tak mempermasalahkan pakar-pakar hukum yang berpendapat penghentian kasus Novel karena tidak cukup bukti.
"Kalau Polri akan bersikap diam, yang lain apakah keluarganya, atau siapa yang mau mempraperadilkan silakan. Walaupun Polri secara institusi sangat bisa, karena Polri bisa, tetap kami akan jaga harmonisasi (antar penegak hukum) itu sendiri," kata dia.
Anton menyadari Polri tak menutup kemungkinan bisa melakukan kesalahan, termasuk dalam menangani perkara Novel.
"Kami juga tidak bisa mengklaim bahwa Polri yang paling benar, sempurna. Satu-satunya kami menghormati semua apa yang sudah dilakukan jaksa secara institusi. Tetapi sekali lagi ada arus bawah (masyarakat) tentu saja ada harapan. Kami pun juga bukan lembaga yang hebat, maha sempurna, yang maha benar adalah yang maha kuasa (Tuhan)," kata dia.