Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyelenggarkaan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Selasa (23/2/2016) sekitar jam 09.00 WIB. Mereka menggugat penetapan status tersangka dan penahanan Jessica.
"Kalau pengadilan jam sembilan sudah siap. Tergantung para pihaknya datang jam berapa," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Kustopo kepada Suara.com, Senin (22/2/2016).
Agenda sidang yang akan dipimpin hakim tunggal I Wayan Nerta yaitu pembacaan tuntutan dari Jessica.
"Sidang pertama, materinya pembacaan tuntutan praperadilan (pemohon). Hakim tunggal Pak Wayan," kata Bambang.
Perkara praperadilan Jessica telah teregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST.
Sebelumnya, tim pengacara Jessica mengatakan telah menyiapkan amunisi untuk memenangkan sidang perdana praperadilan.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, masih merahasiakan senjata pamungkas yang dia miliki. Yang pasti, katanya, alat bukti ini bisa menepis sangkaan-sangkaan terhadap Jessica dari polisi.
"Nanti dipersidangan itu nanti ya," kata Hidayat usai menjenguk Jessica di Mapolda Metro Jaya.
Siapa saksi yang akan dihadirkan nanti, Hidayat belum bisa memastikannya.
"Saksinya nanti dari pengadilan kita sebutkan pas persidangan," kata dia.