Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Ketua DPR Ade Komaruddin menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum merevisi.
Keputusan ini dikeluarkan usai DPR menggelar rapat dengan pemerintah di Istana Kepresidenan, Senin (22/2/2016).
"Kami sepakat mengingat rakyat dan publik, perlu penjelasan komprehenesif. Niatnya kan baik, empat poin yang baik itu perlu diketahui publik. Sekarang karena simpang siur macam-macam akan dibatasi KPK, padahal itu sama sekali tidak ada, itu menguatkan," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
"Kita sepakat agar demokrasi berjalan, stabilitas politik stabil juga, demokrasi di atas keteraturan kira-kira begitulah. Jadi, kami sepakat menunda penyampaian keputusannya sampai semua jelas, tidak simpang siur dan substansinya diketahui publik,"katanya.
Lebih lanjut kata Ade, rapat paripurna akan tetap dilanjutkan pada Selasa (23/2/2016) dengan agenda pembahasan yakni soal Tapera dan JPSK (Jaringan Pengamaman Sistem Keuangan).
"Terkait esok hari paripurna, kita sampaikan bahwa kita akan memutuskan dua rancangan undang-undang menjadi UU. Jadi sudah selesai pembahasannya. Antara lain Tapera dan komisi IV soal garam. UU JPSK sudah mulai," ungkapnya.