Suara.com - Di Senayan, sekarang ini muncul wacana pembuatan Rancangan Undang-Undang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Bagaimana sikap Istana?
"Itu urusan DPR. Kalau DPR merasa perlu itu dan itu juga suara dari masyarakat, siapa yang larang?" kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Presiden Joko Widodo, kata Luhut, mendengarkan aspirasi dari rakyat untuk menyikapi permasalahan LGBT. Presiden, katanya, akan bersikap arif.
"Pak Presiden mendengarkan suara rakyat. Itu saja. Kami lihat dulu, kan baru kasus ini dua minggu, jangan terlalu buru-buru, nanti kami terlalu over react soal itu karena itu sudah ada masalah di tengah-tengah masyarakat harus disikapi dengan arif tidak bisa disikapi dengan emosional," kata Luhut.
Luhut mengatakan Indonesia harus belajar dari kasus di Brasil.
"Brasil kan negara Katolik yang sangat keras soal itu. Tapi sekarang mereka 90 persen mendukung itu. Apa kita mau terjadi seperti itu di Indonesia? Tergantung kita. Kalau saya sih nggak mau. Tapi kan saya sendiri saja, sementara ada 250 juta orang Indonesia," katanya.
Presiden Jokowi, katanya, sangat memperhatikan suara di masyarakat terkait LGBT, tapi tidak serta merta semuanya diikuti.
"Itu kita sikapi dengan arif," kata dia.