Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo mendukung revisi UU KPK, hanya saja pelaksanaanya menunggu setelah waktu yang tepat.
"Karena Presiden sudah jelaskan berkali-kali, kita ketemu dan beliau mendukung. Tapi beliau dengan arif mengatakan ngapain kita mesti memaksakan sesuatu yang belum waktunya untuk matang," kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurut Luhut penundaan pembahasan revisi UU KPK hari ini setelah rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di Istana Negara, merupakan cara terbaik karena masih terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut Luhut kenapa selama ini masyarakat menolak revisi UU KPK karena informasi yang tersebar ke mereka adalah revisi akan menjadikan usia KPK dibatasi hanya selama 12 tahun, penindakan cuma untuk kasus korupsi yang nilainya di atas Rp50 miliar, serta kewenangan penyadapan harus izin dulu ke pengadilan.
Luhut menegaskan tujuan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan institusi, malah sebaliknya, memperkuat.
KPK mengapresiasi sikap Presiden yang akhirnya sepakat menunda revisi.
"Kami mengapresiasi semua apa yang dilakukan oleh Presiden," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Kami mengapresiasi semua apa yang dilakukan oleh Presiden," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Laode menilai sikap Presiden merupakan langkah yang bagus.