Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan Abdul Aziz atau Daeng Aziz sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam bisnis prostitusi di kawasan Kalijodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya akan memanggil Daeng Aziz sebagai tersangka kasus perdagangan perempuan.
"Aziz (Daeng Aziz) akan kami panggil sebagai tersangka. Kasus prostitusi," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Rencananya pemanggilan Daeng Aziz akan dilakukan pada Rabu (24/2/2016) besok.
Krisha mengatakan terkait temuan ratusan anak panah dan senjata tajam saat aparat gabungan melakukan razia penyakit masyarakat di Kafe Intan milik Daeng Aziz masih didalami.
"Kalau yang senjata tajam dan anak panah belum (tersangka)," kata dia.
Sebelumnya, polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Kalijodo. Dalam operasi tersebut, sejumlah senjata tajam ditemukan di dalam kafe Intan yang dimiliki oleh Daeng Aziz.
Bukan cuma menemukan senjata tajam, petugas kata Krishna juga mengamankan puluhan krat berisi minuman keras dari gudang penyimpanan miras milik Daeng Aziz. Sejumlah alat kontrasepsi, video porno pun juga diamankan oleh petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial DK yang diduga berprofesi sebagai mucikari di kawasan Kalijodo.