Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan poin-poin revisi UU KPK akan disosialisasikan kepada masyarakat agar substansinya dapat dipahami. Sosialisasi, antara lain akan dilakukan dengan mengundang siapa saja yang selama ini memandang revisi bertujuan untuk melemahkan KPK.
"Makanya kami undang siapa saja yang merasa bahwa ada pelemahan dari kami, saya akan undang ICW (Indonesia Corruption Watch), siapa saja. Nanti kami undang, kita omongan. Tunjukin ke kami (pemerintah) salahnya dimana. Kalau kami lihat betul, kami bisa adu argumentasi. Kalau kami salah, kami akui salah," kata Luhut di Istana Negara, Senin (22/2/2016).
Luhut mengatakan pemerintah akan terbuka dengan semua masukan dari publik.
Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak punya niat untuk melemahkan KPK. Poin-poin yang disepakati pemerintah untuk direvisi, katanya bertujuan untuk menguatkan lembaga tersebut.
Empat poin yang disepakati untuk direvisi adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Menurut Luhut kenapa selama ini masyarakat menolak revisi UU KPK karena informasi yang tersebar ke mereka adalah revisi akan menjadikan usia KPK dibatasi hanya selama 12 tahun, penindakan cuma untuk kasus korupsi yang nilainya di atas Rp50 miliar, serta kewenangan penyadapan harus izin dulu ke pengadilan.
Hari ini, Presiden Joko Widodo menunda revisi UU KPK setelah mempertimbangkan pro dan kontrak di tengah masyarakat. Presiden ingin, ada sosialisasi dulu.