Luhut: Jokowi Tunda Revisi UU KPK karena Ingin Ada Sosialisasi

Senin, 22 Februari 2016 | 17:24 WIB
Luhut: Jokowi Tunda Revisi UU KPK karena Ingin Ada Sosialisasi
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK dilakukan karena Presiden Joko Widodo masih menilai ada pro kontra di tengah masyarakat.

"Presiden ingin sosialisasi lebih jelas lagi mengenai empat poin itu. Justru empat poin itu memberikan penguatan kepada KPK," kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/2/2016).

Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.

Luhut menandaskan pemerintah sama sekali tidak punya niat untuk melemahkan kewenangan KPK.

"Itu jauh pikiran dari itu. Sekali lagi untuk memperkuat peranan KPK yang tentu itu dalam koridor aturan yang berlaku universal juga," kata Luhut.

Luhut mengatakan dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi DPR di Istana Negara siang tadi, empat poin tersebut dibicarakan.

"Itu tadi yang kami bicarakan dengan DPR, kami bersama membahas empat poin. Kami tidak lari daripada masalah Rp50 miliar, 12 tahun, izin pengadilan," katanya.

Presiden Jokowi mengatakan ingin agar sebelum revisi, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait substansi revisi.

Ketika ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk sosialisasi, Luhut mengatakan sampai masyarakat paham.

"Ya kami lihat kalau masyarakat makin paham maksud sosialisasi itu kami sepakat dengan DPR," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI