Polisi Ringkus 5 Pelaku Penipuan Online

Senin, 22 Februari 2016 | 17:17 WIB
Polisi Ringkus 5 Pelaku Penipuan Online
Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap penipuan di situs jual beli online. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap penipuan dengan cara membuat akun palsu di sejumlah situs jual-beli online. Ada 5 tersangka yang diringkus.

Mereka berinisial H (34), AS (23), Z (49), R (32) dan B (33). Kelima tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Modus operandinya, komplotan tersebut membuat akun palsu disejumlah situs jual beli online. Mereka memproduksikan barang berupa sepeda motor, mobil handphone dan peralatan rumah tangga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada wartawan, Senin (22/2/2016).

Menurutnya modus dari komplotan penipuan di media online ini menawarkan beberapa produk kepada calon korban. Setelah terjadi kesepakatan soal harga, pelaku meminta korban untuk mentranfer sejumlah uang.

Pelaku membuat akun palsu di situs jual beli online seperti OLX.co.id, Bukalapak.com, Tokopedia.com, dan beberapa situs sejenis lainnya.

"Setelah kirim uang itu ternyata barang-barang itu ga dikirim dia, itu memang modus pelaku," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sudah memiliki tugasnya masing-masing.

"Ada yang mencari korban, menyiapkan nomor rekening. Pelaku ada juga yang berperan mengecek rekening. Begitu ditransfer korban, pelaku langsung ambil uang itu," katanya.

Pengungkapan kasus ini, berkat adanya laporan dari warga yang merasa telah tertipu saat melakukan pembelian sejumlah barang di toko-toko online. Setidaknya ada 93 orang yang menjadi korban dengan kerugian hingga mencapai Rp10,1 Miliar rupiah.

Selain menangkap korban, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 14 telepon genggam, 32 rekening dengan bank yang berbeda, satu unit CPU dan satu laptop. Polisi juga telah menyita barang-barang hasil kejahatan pelaku yakni satu unit mobil Honda CRV warna putih, satu Mobil Daihatsu Grand Max, satu Mobil Honda Freed warna putih, dan satu sepeda motor Yamaha Fino.

Dalam kasus ini, polisi menjerat lima pelaku dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3,4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukam UU ITE enam tahun, sementara pidana TPPU nya 15 tahun," kata dia.

Terkait penipuan online yang diungkap pihak kepolisian. Marketing Communication olx.co.id, Hermanto meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja di situs-situs jual beli online. Dia mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan polisi agar kejadian ini tidak lagi terjadi.

"Kami mendukung, sangat-sangat berterima kasih. Agar efek jera buat para pelaku," kata Hermanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI