Polisi Ringkus 5 Pelaku Penipuan Online

Senin, 22 Februari 2016 | 17:17 WIB
Polisi Ringkus 5 Pelaku Penipuan Online
Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap penipuan di situs jual beli online. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, polisi menjerat lima pelaku dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3,4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukam UU ITE enam tahun, sementara pidana TPPU nya 15 tahun," kata dia.

Terkait penipuan online yang diungkap pihak kepolisian. Marketing Communication olx.co.id, Hermanto meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja di situs-situs jual beli online. Dia mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan polisi agar kejadian ini tidak lagi terjadi.

"Kami mendukung, sangat-sangat berterima kasih. Agar efek jera buat para pelaku," kata Hermanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI