Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya sepakat menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kesepakatan diperoleh setelah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan perwakilan fraksi di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2016).
"Kami mengapresiasi semua apa yang dilakukan oleh Presiden," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Laode menilai sikap Presiden merupakan langkah yang bagus.
"Kami mengapresiasi semua apa yang dilakukan oleh Presiden," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Laode menilai sikap Presiden merupakan langkah yang bagus.
Laode berterimakasih kepada Kepala Negara karena mau mendengar aspirasi KPK dan para pegiat antikorupsi.
"Meskipun hanya menunda, KPK berterimakasih kepada Presiden," kata pimpinan KPK, Saut Situmorang.
Dalam konferensi pers di Istana siang tadi, Presiden menilai rencana revisi UU KPK harus mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
"Meskipun hanya menunda, KPK berterimakasih kepada Presiden," kata pimpinan KPK, Saut Situmorang.
Dalam konferensi pers di Istana siang tadi, Presiden menilai rencana revisi UU KPK harus mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi.