Suara.com - Ketua DPR Ade Komaruddin menegaskan hasil rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo menyepakati menundaan pembahasan revisi Undang-undang KPK hingga batas waktu yang tak ditentukan. Namun dia menegaskan bahwa rencana pembahasan revisi UU KPK tidak dihapus dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.
"Untuk revisi UU KPK, kami bersama Pemerintah sepakat untuk menunda membicarakn sekarang ini tapi tidak dihapus dalam prolegnas," kata Ade dalam konfrensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Selama ditunda perlu sosialisasi kepada masyarakat atas pentingnya revisi UU KPK. Khususnya mengenai empat poin, yakni penyidik independen diluar kepolisian dan kejaksaan, SP3 (surat perintah penghentian perkara), penyadapan dan dewan pengawas KPK.
"Waktu akan digunakan untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia soal empat poin yang jadi konsen yang bagus untuk KPK di masa mendatang, perlu dijelaskan kepada masyarakat terutama aktivis atau pegiat anti korupsi tentang penundaan ini bukan karena siapapun," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia rapat konsultasi ini juga membahas agenda utama perkembangan legislasi dalam tahun 2016 sebanyak 40 undang-undang.
"Kami DPR bertekad produktif mengahasilkan 40 UU. Kami sampaikan ada beberapa UU yang jadi prioritas, yakni Tax amnesty, revisi UU terorisme, dan revisi UU KPK," terang dia.
"Tax amnesty akan disampaikan pada rapat paripurna dan baleg untuk segera diselesaikan, demikin juga UU terorisme segera dibahas," tandas Ade.