Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise ikut mengomentari kasus pencabulan yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil kepada ABG berinisial DS (27).
Menurut Yohana tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur masuk kategori kekerasan terhadap anak.
"Itu kekerasan kepada anak. Nanti dipertimbangkan saja, tapi menurut saya itu kekerasan kepada anak," ujar Yohana usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Senayan, Senin (22/2/2016).
Menurut Yohana tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur masuk kategori kekerasan terhadap anak.
"Itu kekerasan kepada anak. Nanti dipertimbangkan saja, tapi menurut saya itu kekerasan kepada anak," ujar Yohana usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Senayan, Senin (22/2/2016).
Ketika ditanya apa hukuman yang tepat buat orang yang terbukti melakukan kejahatan terhadap anak, Yohana menyerahkan hal itu kepada kementerian terkait.
"Kementerian yang terkait akan menentukan, orang ini akan dikebiri atau tidak," katanya.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur soal hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Saipul telah ditetapkan Polsek Kelapa Gading menjadi tersangka kasus pencabulan.
Setelah diamankan dari rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI, Blok NH 10, nomor 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Saipul ditahan polisi.