Suara.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Jessica yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Walihin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses pelengkapan berkas perkara yang saat ini telah diteliti jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam hal penyidikan kita tidak ada pengaruh," kata Waluyo, Senin (22/2/2016).
Namun, kata Waluyo, berkas perkara Jessica bisa digugurkan kalau hakim pengadilan membatalkan keputusan polisi menetapkan perempuan berusia 27 tahun itu menjadi tersangka.
"Kecuali putusan praperadilan membatalkan penentuan tersangka tidak sah itu ada pengaruhnya. Namun kalau putusan sah atau tidak sahnya penahanan itu tidak berpengaruh," kata Waluyo.
Waluyo tidak bisa bicara banyak mengenai proses di pengadilan.
"Kita lihat putusannya apakah menuntut penahanan atau penetapan tersangka," kata dia.
Waluyo mengatakan kejaksaan menerima berkas perkara Jessica pada Jumat pekan lalu.
"Kemarin hari jumat diterima kejati DKi. sekarang ini sedang melakukan perlindungan berkas Jessica tersebut secara formil maupun materil," kata dia.
Proses penelitian berkas, kata Waluyo, butuh waktu paling lambat tujuh hari. Setelah itu, diputuskan apakah berkas lengkap atau belum.