Suara.com - Warga Kampung Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016). Mereka menuntut polisi segera menuntaskan kasus dugaan penipuan 25 surat girik milik warga yang diduga dilakukan perusahaan milik bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo.
Menurut pengacara warga, Umar Tausikal, kasus tersebut sebenarnya sudah lama dilaporkan warga ke polisi. Nomor laporannya 1641/K/IV/2007 SPK Unit III tertanggal 18 April 2007.
"Kami tanyakan pada penyidik Pak Yusri dan tanyakan (kasus ini). Dia belum bisa jelaskan apa-apa. Belum tahu berkasnya lebih lanjut," kata Umar usai menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Umar menambahkan polisi malah meminta warga untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami diarahkan ke PN Jakbar agar melakukan penyitaan dan penggeledahan di RCTI," kata dia.
Kasus ini berawal dari penertiban bangunan warga. Ketika itu, katanya, RCTI menjanjikan ganti rugi kepada warga yang tanah dan bangunan mereka kena penggusuran.
"Masih ada 25 pemilik tanah yang belum diganti," kata dia.
Umar menambahkan warga juga menuntut Bank Mandiri. Pasalnya, kata Umar, ada sebagian surat girik yang dimiliki warga ditahan Bank Mandiri.
"Kami juga melaporkan Bank Mandiri karena ada penahanan beberapa girik warga yang masih ada sampai sekarang ini di Bank Mandiri pusat," katanya.
Saali bin Kosim (60), salah satu warga, mengatakan perusahaan Hary Tanoe harus merespon tuntutan warga.