Diteror, Pengacara Korban Kasus Novel Baswedan Lapor Polisi

Senin, 22 Februari 2016 | 15:31 WIB
Diteror, Pengacara Korban Kasus Novel Baswedan Lapor Polisi
Korban Kasus Novel Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara korban dugaan kasus kriminal dengan terdakwa Novel Baswedan, mengatakan telah melaporkan kasus teror yang terjadi pada Minggu (21/2/2016), ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu.

Pengacara korban penganiayaan Novel, Yuliswan, di Bengkulu, Senin (22/2), mengatakan bahwa teror terhadap dirinya berupa penembakan yang dilakukan orang tak dikenal ke arah rumahnya.

"Kalau pelemparan, kacanya pasti pecah. Ini menimbulkan lubang. Artinya, ada benda tumpul berkecepatan tinggi menghantam," kata dia.

 
Dari laporan tersebut, kepolisian kata Yuliswan, telah memanggil anaknya sebagai saksi. Hal itu karena saat kejadian anaknya sedang berada di beranda rumah.

Terkait teror, menurut Yuliswan pula, dia tidak memiliki musuh, tidak tersangkut hutang piutang, apalagi permasalahan kriminal. Yuliswan menduga teror tersebut bisa saja terjadi karena tugas dirinya sebagai pengacara.

"Ada dua kasus yang hangat saat ini saya tangani. (Pertama) Kasus dugaan korupsi yang menyangkut Ketua DPRD Seluma, Bengkulu, dan kasus Novel Baswedan," ucapnya.

Yuliswan memang menjadi pengacara dua orang korban penganiayaan Novel Baswedan saat menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu. Diketahui, Novel menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Dalam kasus ini, Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP). Pasal 351 tentang penganiayaan berat, sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI