Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20).
"IH (Ivan Haz) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Senin (22/2/2016).
Surat izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Ivan Haz sudah terbit. Anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (23/2/2016) besok.
Hari ini, Iqbal belum bisa memastikan apakah setelah diperiksa, Ivan Haz langsung ditahan.
"Kan dipanggil dulu," kata Iqbal.
Kewenangan menahan tersangka, kata Iqbal, merupakan kewenangan penyidik.
"Penahanan itu subyektif penyidikan. Apakah harus menahan atau tidak perlu menahan," kata Iqbal.