Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai menanggapi soal ancaman mundur Ketua KPK Agus Rahardjo. Politisi PKS itu mengaku 'gagal paham'.
Ancaman mundur itu disuarakan Ketua KPK jika DPR tetap melakukan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya nggak tahu. Saya nggak paham itu (ancaman Ketua KPK)," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Fahri menuturkan, soal memberantas korupsi merupakan tugas Presiden Joko Widodo yang memimpin bukan Ketua KPK. Oleh karena itu, presiden yang mempunyai rancangan untuk merevisi UU KPK.
"Makanya sejak awal saya ingin proposal tentang revisi UU KPK diajukan oleh presiden, sebagai yang dipilih rakyat untuk menegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bukan Agus Rahardjo. Tapi Jokowi-JK, mereka yang harus mengeluarkan konsepnya," ucapnya.
Fahri menilai Ketua KPK tidak mengerti mekanisme bekerja sebagai pimpinan KPK. Ia pun menyebut Ketua KPK frustasi.
"Presiden yang punya proposal, jadi jangan di balik situasinya, presiden yang mempunyai kekuasaan memimpin Pemberantasan Korupsi. Saya mengerti Pak Agus dia frustasi, dia nggak ngerti cara bekerja," jelas Fahri.
Menurut Fahri, presiden memiliki tanggung jawab mengawasi pengelolaan uang negara, dibanding Ketua KPK.
"Uang yang dikontrol Agus rahardjo cuma Rp1 triliun. Yang dipegang Jokowi Rp2.100 triliun lebih. Kendalinya di Presiden. Supaya uang itu tidak dikorupsi," ungkapnya.