Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar mengatakan pihaknya telah mempelajari materi gugatan terkait praperadilan yang dilayangkan tim Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso (27).
Menurutnya, polisi siap menghadapi sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016) besok.
"Kita sudah siap. Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang praperadilan. Polda Metro Jaya telah mempelajari dan siap menghadiri praperadilan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Iqbal mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi pihak Jessica di sidang perdana praperadilan Jessica. Dia hanya mengatakan jika sudah ada tim yang ditunjuk untuk dihadirkan sidang perdana praperadilan besok
"Nggak ada kita siap-siap saja. Advokat kita sudah siap dari bidang hukum," kata Iqbal.
Iqbal meyakini jika penangkapan dan penahanan Jessica terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah sesuai prosedur.
"Sejak awal saya katakan penyidik bahwa seluruh upaya paksa (penangkapan dan penahanan) sudah sesuai SOP. Penetapan tersangka minimal dua alat bukti sudah cukup itu kan sudah diatur dalam KUHP," kata Iqbal.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah menempuh upaya hukum dengan menempuh jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan jika materi gugatan yang dilayangkan dalam praperadilan diantaranya yakni terkait prosedur penetapan dan penahanan Jessica oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Jesscia telah melakukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Pusat, pada Jumat (12/2/2016) lalu.