Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf pada Senin (22/2/2016). Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
"Yang bersangkutan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain Fauzi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah beberapa lokasi untuk mendalami dan mengembangkan kasus.
Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan di rumahnya, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dari rumahnya, KPK mendapatkan uang Rp900 juta yang disimpan dalam dua tempat yang berbeda.
Selain Andri, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Mereka ditangkap terkait dengan adanya permintaan dari Ichsan terhadap Andri untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata yang menjadikannya sebagai terpidana.
Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, ketiganya sudah ditahan KPK untuk memudahkan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
"Yang bersangkutan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain Fauzi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah beberapa lokasi untuk mendalami dan mengembangkan kasus.
Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan di rumahnya, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dari rumahnya, KPK mendapatkan uang Rp900 juta yang disimpan dalam dua tempat yang berbeda.
Selain Andri, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Mereka ditangkap terkait dengan adanya permintaan dari Ichsan terhadap Andri untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata yang menjadikannya sebagai terpidana.
Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, ketiganya sudah ditahan KPK untuk memudahkan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.