Suara.com - Anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon selular, komputer jinjing (laptop), busur panah, 20 anak panah, dua keping piringan cakram berisi dokumentasi pelatihan militer, dan senapan angin di rumah terduga teroris berinisial DAP (38) yang ditangkap di Cisauk, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (21/2/2016).
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi Supardan menjelaskan FAP ditangkap karena diduga terlibat dalam sejumlah teror.
Dia ditangkap ketika petugas gabungan menggerebek rumah di Perumahan Suradita, Jalan Ceremai 1, RT 3, RW 4, Cisauk.
Ayi mengatakan aparat Polres Tangerang Selatan back up pengamanan penggerebekan yang dilakukan tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Gegana Polda Metro Jaya.
Ayi mengungkapkan petugas menggeledah rumah yang dihuni DAP disaksikan keluarga terduga teroris dan pengurus rukun tetangga setempat.
Petugas menerima informasi DAP kembali ke rumahnya usai tiga bulan sebelum peristiwa serangan bom di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Polisi juga menduga DAP serangan di Hotel JW Marriot pada 2009 serta beberapa aksi lainnya. (Antara)