Jaksa Teliti Berkas Jessica Selama Tujuh Hari Sebelum P21

Minggu, 21 Februari 2016 | 13:02 WIB
Jaksa Teliti Berkas Jessica Selama Tujuh Hari Sebelum P21
Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Saat ini, kejaksaan sedang memeriksa berkas  tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan berkas tersebut sudah diterima pada Jumat (19/2/2016) lalu.

"Kami lakukan penelitian secara formil maupun materiil terhadap berkas tersebut," kata Waluyo, Minggu (21/2/2016). 

Waluyo menambahkan kejaksaan mempunyai waktu tujuh hari untuk meneliti berkas. Setelah itu, katanya, jaksa memutuskan apakah berkas kasus sudah siap atau belum untuk dibawa ke pengadilan.

"Kalau berkas diputuskan lengkap, akan diterbitkan surat P21, tapi kalau belum, ya dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi," katanya.

Waluyo mengatakan kalau nanti berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya lagi, penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapinya.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI