Polda Lampung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Hesty 'Klepek-klepek'

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 20 Februari 2016 | 21:54 WIB
Polda Lampung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Hesty 'Klepek-klepek'
Hesty 'Klepek Klepek' [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan lima tersangka terkait kasus prostitusi yang melibatkan penyanyi dangdut Hesty Aryaduta (21), pelantun lagu "Cintaku Klepek-Klepek".

"Pemeriksaan dilakukan secara maraton, dan sementara lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi di Bandarlampung, Sabtu (20/2/2016).

Menurut dia, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan delapan orang yang menjadi korban kasus perdagangan manusia. Ia menegaskan, lima tersangka itu adalah Kiki Sopian berdomisili di Jakarta, sedangkan Rian Ariesta, Ade Irawan, Fenta Santosa, Pesta N, keempatnya adalah warga Bandarlampung.

"Kami masih mengejar CK atau mucikari dalam daftar pencarian orang atau DPO yang merupakan salah satu komplotan pelaku perdagangan manusia yang sering beroperasi di Lampung," kata dia lagi.

Ferdiyan menyebutkan, dari tangan tersangka polisi menyita uang sebanyak Rp25 juta dan 18 telepon seluler termasuk milik korban.

"Penyitaan telepon seluler dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan, sehingga dapat mengetahui tersangka lain dari komplotan tersebut," ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya artis lain, Kasubdit IV Renakta Polda Lampung itu menyatakan, pihaknya masih menduga adanya keterlibatan artis lain yang menjadi korban praktik prostitusi di wilayah hukum Polda Lampung.

Sementara itu, Pengacara PT Nagaswara Eddy Ribut Harwanto memastikan artis yang ditangkap Polda Lampung adalah Hesty, pelantun "cintaku Klepek-klepek".

"Kami telah melakukan koordinasi dengan bagian Subdit IV Renakta Polda Lampung dan benar Hesty merupakan artis yang bernaung dalam label Nagaswara," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidik melakukan proses pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga petugas menyelesaikannya.

"Kami masih menunggu penyidik menuntaskan tugasnya, menyelesaikan BAP," ujarnya lagi.

Ia berharap Hesty pulang ke Jakarta karena pemeriksaan saksi korban hanya 1x24 jam. Namun, kalau belum selesai, pihaknya akan menunggu penyidik menyelesaikan BAP dulu, baru membolehkannya kembali ke Jakarta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI