Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, gerakan pemberantasan korupsi tidak boleh kendor dan dibatasi oleh struktur ataupun campur tangan kekuasaan.
"Gerakan KPK tidak boleh melemah atau kendor, apalagi sampai dibatasi oleh undang-undang (UU), struktur ataupun campur tangan kekuasaan," kata SBY di Cibubur, Sabtu (20/2/2016).
Hari ini, SBY berpidato pada penutupan diskusi bersama para netizen yang membicarakan rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Multi Function Room Raffles Hills, Cibubur.
SBY menegaskan, dirinya terus mendorong upaya penguatan pemberantasan korupsi, meskipun saat ini berada di luar pemerintahan. Selain itu, menurut dia, upaya itu juga dilakukan melalui kerja legislasi kader-kader Partai Demokrat di DPR RI.
"Saya harus terus mendorong suksesnya pemberantasan korupsi. Ketika saya tidak di pemerintahan, itikad itu tidak berubah melalui pimpinan Demokrat, termasuk fraksi di DPR," ujarnya.
SBY mengaku yakin, masyarakat Indonesia menginginkan negaranya bersih dari korupsi sehingga mendukung upaya pemberantasan korupsi. Presiden keenam RI itu pun menyampaikan bahwa di era kepemimpinannya bisa dirasakan paling kuatnya gerakan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Dikatakan SBY pula, pada era kepemimpinannya itu, ada banyak menteri dan kader Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi. Namun dirinya menegaskan tidak pernah mencampuri urusan internal KPK, terutama dalam menindak seseorang yang terlibat korupsi.
"Saya sebagai manusia biasa merasa sedih, ketika menerima kenyataan bahwa menteri saya dinyatakan bersalah di pengadilan, dan juga kader Demokrat karena tindak pidana korupsi," katanya.
SBy menegaskan, meskipun KPK menjerat menteri dan kader Demokrat ketika dirinya menjadi Presiden, namun intervensi kekuasaan tidak dilakukannya. Menurutnya lagi, kalau intervensi kekuasaan itu dilakukan, maka berarti dirinya telah melanggar sumpah jabatan dan amanah rakyat.
"Kalau itu dilakukan, maka mencederai sumpah dan amanah saya sebagai pemimpin yang justru (harus) menjadi contoh menyukseskan gerakan pemberantasan korupsi oleh KPK," ujarnya.
Lebih dari itu, SBY pun menyampaikan bahwa respons netizen yang masuk melalui akunnya di media sosial menunjukkan sebanyak 70 persen tidak setuju dengan revisi UU KPK. Sementara sebanyak 12 persen setuju, dengan catatan bahwa revisi untuk memperkuat KPK bukan melemahkan, sedangkan 18 persen tidak langsung menjawab namun hanya berkomentar.
SBy pun lantas melontarkan harapan, agar suara netizen yang hakekatnya menurutnya adalah suara rakyat tersebut, bisa didengar oleh Presiden, DPR, serta dan lembaga-lembaga negara lainnya. [Antara]