KPAI: LGBT Abnormal, Namun Negara Harus Penuhi Haknya

Sabtu, 20 Februari 2016 | 13:58 WIB
KPAI: LGBT Abnormal, Namun Negara Harus Penuhi Haknya
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA))  Asroun Niam menyatakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) merupakan perilaku yang abnormal yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. 
 
"Yang menjadi pegangan kita sebagai bangsa dan negara yakni Undang-udang, yang sudah menunjukkan bahwa itu abnormal, ada di Undang-undang nomor 44 tahun 2008. Tetapi sesuatu yang abnormal bukan mengingkari prinsip HAM," ujar Asrorun dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
 
Namun kata Asrorun, negara harus memberikan  hak-hak kepada kaum LGBT, seperti memberikan ruang yang sama seperti hak mendapatkan layanan pendidikan, layaknya memberikan pelayanan pendidikan kepada penyandang difabel. Kendati demikian KPAI tidak membenarkan adanya penyimpang seksual. Ia mengecam adanya kampanye LGBT di tanah air.
 
"Eksistensi keberadaan LGBT atau orientasi menyimpang bukan menjadi dalil menjadi sebuah kebenaran," ungkapnya 
 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai keberadaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) merupakan fakta yang harus diakui keberadaanya. 
 
"Saya ingin sampaikan bahwa memang LGBT ini merupakan fakta sosial," ujar anggota Komnas HAM Natalius Pigai dalam diskusi dengan tema 'LGBT Beda Tapi Nyata', di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
 
Meski demikian, kata Natalius negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menghormati semua warga negaranya. Natalius menuturkan,  tidak boleh mendiskriminasi kaum LGBT, karena memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.
 
"Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi mereka dan harus menghormati mereka, karena mereka warga negara Indonesia. WNA (Warga Negara Asing) saja negara melindungi apalagi warga negara Indonesia, itu yang harus dilakukan,"ucapnya.
 
Sementara mengenai legalisasi perkawinan sesama jenis, Indonesia belum bisa menerapkannya. Hal ini diniliai, permasalahan LGBT di Indonesia sangat berkaitan dengan agama, sosial dan budaya.
 
"Kita harus hormati bahwa itu fakta sosial, tapi kalau ikut membela perjuangan melegalisasi pernikahan sejenis itu masih jauh," ungkapnya.
 
Dalam diskusi hadir pula Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Deding Ishak, Ketua Komisi Perlindungan Anak Asrorun Niam, Aktivis LGBT Hartoyo, Cendekiawan Muslim Ulil Abshar Abdallah, penulis buku Maman Suherman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI