Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai keberadaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) merupakan fakta yang harus diakui keberadaanya.
"Saya ingin sampaikan bahwa memang LGBT ini merupakan fakta sosial," ujar anggota Komnas HAM Natalius Pigai dalam diskusi dengan tema 'LGBT Beda Tapi Nyata', di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Meski demikian, kata Natalius negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menghormati semua warga negaranya. Natalius menuturkan, tidak boleh mendiskriminasi kaum LGBT, karena memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.
"Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi mereka dan harus menghormati mereka, karena mereka warga negara Indonesia. WNA (Warga Negara Asing) saja negara melindungi apalagi warga negara Indonesia, itu yang harus dilakukan,"ucapnya.
Sementara mengenai legalisasi perkawinan sesama jenis, Indonesia belum bisa menerapkannya. Hal ini diniliai, permasalahan LGBT di Indonesia sangat berkaitan dengan agama, sosial dan budaya.
"Kita harus hormati bahwa itu fakta sosial, tapi kalau ikut membela perjuangan melegalisasi pernikahan sejenis itu masih jauh," ungkapnya.
Dalam diskusi hadir pula Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Deding Ishak, Ketua Komisi Perlindungan Anak Asrorun Niam, Aktivis LGBT Hartoyo, Cendekiawan Muslim Ulil Abshar Abdallah, penulis buku Maman Suherman.