Suara.com - Pengacara warga Kalijodo Razman Arif Nasution mempersilakan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol Pamong Praja (PP) untuk melakukan tugasnya dalam menjalankan razia narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba), minuman keras (miras) dan senjata tajam. Namin ia mengingatkan agar aparat tidak melakukan manuver di luar konteks.
"Silakan saja mereka melakukan razia. Tapi hasil komunikasi saya dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya M Iqbal, tidak ditemukan itu barang-barang terlarang dalam razia," kata Razman saat dihubungi Suara.com, Sabtu (20/2/2016).
Razman mengingatkan aparat TNI dan Polri untuk tidak menggunakan cara-cara yang mengintimidasi warga. Jika ia menemukan manuver di luar konteks razia, ia siap melakukan perlawanan hukum. "Makanya kalau razia sudah selesai dilakukan, saya minta aparat segera pergi meninggalkan Kaljodo agar warga menjadi tenang," ujar Razman.
Razman menyayangkan taktik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang seolah hendak menjauhkan TNI dan Polri dari rakyat. Padahal menurutnya, kunci mengatasi persolaan Kalijodo adalah dengan melakukan dialog dengan warga. "Tapi saya yakin, Panglima TNI, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya tidak akan setuju kalau cara yang digunakan Ahok memang tidak benar," tutup Pengacara Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan tersebut.
Sebagimana diketahui, ribuan aparat keamanan gabungan diterjunkan ke kawasan Kalijodo, Jakarta, pada Sabtu (20/2/2016) pagi.
Pengerahan mereka merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang sedang diintensifkan di kawasan tersebut.
Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan, aparat keamanan gabungan yang diterjunkan ke Kalijodo pada pagi ini, terdiri dari sekitar 3.400 personil kepolisian, 600 TNI, dan 2.000 satuan polisi pamong praja.
Warga Kalijodo sendiri hanya diberi waktu 11 hari terhitung dari Kamis (18/2/2016), untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Sebelas hari itu terdiri atas tujuh hari untuk masa berlaku surat peringatan pertama, tiga hari untuk masa berlaku surat peringatan kedua, dan satu hari untuk masa berlaku surat peringatan ketiga.
Jika warga tidak mengindahkan dan tidak mengosongkan wilayah Kalijodo, pemerintah akan melakukan eksekusi penggusuran paksa.