Suara.com - Ribuan aparat keamanan gabungan diterjunkan ke kawasan Kalijodo, Jakarta, pada Sabtu (20/2/2016) pagi.
Pengerahan mereka merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang sedang diintensifkan di kawasan tersebut.
Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan, aparat keamanan gabungan yang diterjunkan ke Kalijodo pada pagi ini, terdiri dari sekitar 3.400 personil kepolisian, 600 TNI, dan 2.000 satuan polisi pamong praja.
"Mereka sudah datang sejak jam 04.00 WIB Subuh tadi," kata Lusiana, salah seorang warga Kalijodo kepada Suara.com, Sabtu (20/2/2016).
Lusiana sendiri mendengar informasi bahwa aparat tidak melakukan penggusuran hari ini. "Katanya mereka hanya akan melakukan razia KTP," ujar Lusiana.
Walau demikian, melihat begitu banyak aparat gabungan yang berseliweran, membuat sebagian warga tertekan. "Tentu saja kondisi ini membuat kami para warga menjadi takut," tutup Lusiana.
Sebagaimana diketahui, warga Kalijodo hanya diberi waktu 11 hari terhitung dari Kamis (18/2/2016), untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Sebelas hari itu terdiri atas tujuh hari untuk masa berlaku surat peringatan pertama, tiga hari untuk masa berlaku surat peringatan kedua, dan satu hari untuk masa berlaku surat peringatan ketiga.
Jika warga tidak mengindahkan dan tidak mengosongkan wilayah Kalijodo, pemerintah akan melakukan eksekusi penggusuran paksa.