Kaukus Pancasila: LGBT Juga Warga Negara yang Berhak Dilindungi

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 20 Februari 2016 | 06:12 WIB
Kaukus Pancasila: LGBT Juga Warga Negara yang Berhak Dilindungi
Puluhan perwakilan komunitas LGBT diterima oleh Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai Nawacita di cita ke 3, Negara harus hadir untuk mewujudkan toleransi, serta memastikan para Kepala Daerah dan Birokrasi pusat dan daerah, mewujudkan sumpahnya untuk menegakkan Pancasila dan konstitusi.

"Agar Kementerian Pendidikan dan Kementerian atau lembaga negara terkait, mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan prinsip negara hukum, serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuhnya toleransi di tengah-tengah masyarakat serta kesatuan dan persatuan, bukan sebaliknya," tutup Eva.

Suara.com - BACA JUGA: 

Saipul Jamil Menahan Tangis Usai Diperiksa di BNN

Alasan Perempuan Suka Dipeluk Lelakinya

Ada Warga Kalijodo Minta Ahok Langsung Bunuh Anak Istrinya

Dunia Malam Kalijodo, PSK Muda Ini Bisa Dapat Rp15 Juta Sebulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI