Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk menutup semua lokalisasi pelacuran di Jakarta, tidak sebatas hanya di Kalijodo.
“Pelacuran tidak sesuai dengan norma apapun, baik norma agama maupun norma masyarakat,” kata Hidayat di gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Hidayat juga meminta jangan sampai rencana penutupan pelacuran di suatu lokalisasi berdampak pada keinginan untuk mendirikan lokalisasi di tempat yang lain.
“Kita harus membantu upaya untuk menciptakan Jakarta yang lebih baik,” kata legislator PKS.
Kamis (18/2/2016) kemarin, pemerintah memberikan surat peringatan satu kepada pemilik bangunan di Kalijodo. Dalam tempo tujuh hari, mereka harus membongkar sendiri bangunan. Kalau tidak mau, akan diberi SP 2, kemudian SP 3. Kalau tetap bertahan, aparat yang akan membongkar sendiri.
Sebelum SP 1, beberapa waktu yang lalu, pemerintah Jakarta sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga yang isinya tentang rencana penutupan dan pembongkaran tempat prostitusi, usaha kafe, dan lokasi peredaran minuman keras di Kalijodo. Kawasan ini akan dikembali fungsinya menjadi ruang terbuka hijau.
Pemerintah menawarkan solusi alih profesi melalui pelatihan di balai latihan kerja, panti sosial, dan dibantu kalau penghuni Kalijodo ingin pulang ke daerah asal masing-masing. Sementara bagi pemilik bangunan yang tidak mempunyai tempat tinggal lain, tetapi punya KTP Jakarta, akan disiapkan rumah susun.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji menuturkan beberapa rusun yang disiapkan untuk tempat baru warga Kalijodo, antara lain Rusun Marunda di Jakarta Utara dan Rusun Pulogebang di Jakarta Timur.
"Nantinya, warga Kalijodo dapat direlokasi ke Rusun Marunda dan Rusun Pulogebang. Selain itu, masih ada rusun-rusun lain yang juga bisa dijadikan tempat relokasi warga Kalijodo, sedang kami siapkan," tutur Ika.
Pemerintah juga akan memberikan pelatihan di balai latihan kerja, terutama pekerja seksual Kalijodo. Bagi warga yang tak punya KTP Jakarta dan ingin pulang kampung, pemerintah akan memfasilitasi mereka.
Sebagian warga sudah mendaftar untuk menjadi penghuni rumah susun. Sebagian lagi pulang ke kampung halaman masing-masing. Sebagian lagi menolak pindah.