Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal tidak mau membocorkan hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Siapa yang bilang normal, siapa yang bilang tidak, itu adalah penyidik yang tahu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2016).
Sejak Kamis (11/2/2016) hingga Selasa (16/2/2016), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) itu menjalani tes kejiwaan di RSCM.
Iqbal memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin berjalan lancar.
Iqbal mengatakan tidak bisa sedikit-sedikit memberikan informasi kepada media massa.
"Tugas pokok kami adalah penguatan alat bukti, mensinkronkan, mengomprehensifkan, dan ilmiah nanti meyakinkan jaksa penuntut umum itu adalah tugas pokok kami sekarang," kata Iqbal.
"Kami terus juga mendampingi teman teman JPU untuk melakukan rencana penuntutan kasus ini," Iqbal menambahkan.
Masa penahanan 20 hari pertama Jessica sudah selesai pada Kamis (18/2/2016) dan diperpanjang lagi.
Pengacara Jessica menolak perpanjangan tersebut. Menanggapi hal itu, Iqbal mengatakan itu hak pengacara untuk bersikap.
"Pihak pembela jelas membela itu adalah tugas pokoknya pengacara," kata Iqbal.
Berkas perkara kasus pembunuhan Mirna telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Sekarang, berkas tersebut sidang diperiksa jaksa dalam tempo 14 hari.