Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid turut prihatin dengan masih munculnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus terakhir menimpa remaja pria berinisial DS (17) yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. Saipul sendiri sekarang sudah ditahan setelah ditetapkan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka.
Hidayat kemudian mengaitkan kasus ini dengan permasalahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang belakangan menjadi perdebatan.
"Nah kemudian kita dikagetkan dengan perilaku selebriti yang tindakan-tindakan, yang mengarah kepada yang diterapkan ini (LGBT)," ujar Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Menurut Hidayat penanganan permasalahan LGBT tidak sederhana.
"Ini satu hal yang menurut saya pemasangan LGBT di Indonesia masalah yang tidak sederhana, begitu Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohanna Yembise, mengatakan ada tiga ribu anak yang sudah menjadi korban dari masalah LGBT ini," katanya.
Kasus ini, katanya, harus menjadi momentum bagi pemerintah dalam melindungi anak Indonesia dari kasus kejahatan seksual.
"Kementerian harusnya melakukan tindakan darurat untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia sebagian," kata Hidayat.
Hidayat mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan mengandung pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan pada anak-anak.
"Menurut saya harusnya diberatkan pada pasal perlindungan anak, pada pasal penghukuman mati kepada mereka yang melakukan kejahatan melibatkan anak," kata dia.