Suara.com - Surat izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dalam kasus dugaan menganiaya pembantu rumah tangga bernama Toipah sudah diterima Polda Metro Jaya.
"Sudah turun kepada Polda Metro Jaya sudah diizinkan memeriksa dalam proses penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
Hari ini, kata Iqbal, Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat pemanggilan terhadap Ivan Haz.
"Surat panggilan kepada Ivan Haz akan dikirimkan untuk diperiksa hari Selasa (23/2/2016) sebagai tersangka," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan Ivan Haz dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.
Toipah juga membawa kasusnya ke sejumlah lembaga advokasi perempuan, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, kemudian lembaga Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.