Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo membantah Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden atau Supres ke DPR untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK lebih lanjut. Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan, Luhut Binsar Panjaitan yang mengklaim Presiden Jokowi telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan telah dikirim Supres ke DPR.
"Tidak benar Surpres sudah dikirim. Hasil pembahasan draft revisi UU KPK ditingkat paripurna DPR kan ditunda," kata Johan kepada wartawan, Jumat (19/2/2016).
Dia menjelaskan, Presiden sampai detik ini belum menerima dan melihat isi draft revisi UU KPK dari DPR.
"Sampai sekarang belum ada usulan draft revisi UU KPK yang sudah disahkan melalui mekanisme paripurna DPR yang dikirim ke Presiden," tegas dia.
Pasalnya, lanjut Johan, untuk revisi UU KPK yang sebelumnya dijadwalkan akan dibahas di paripurna DPR pada Kamis (18/2) kemarin batal, dan dijadwalkan ulang pekan depan.
"Lah pembahasan di tingkat paripurna DPR saja kemarin Kamis dibatalkan dan diundur pekan depan. Karena itu belum ada (Supres ke DPR)," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan, Luhut Binsar Panjaitan mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden sudah menyampaikan, jadi (Supres) sudah dikirim ke DPR," kata Luhut di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2).
Saat ditanya kapan Presiden menandatangani Supres tersebut, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengaku lupa. Kendati demikian, lanjut dia, surat itu telah ada di DPR.
"Saya gak tahu tanggalnya, tapi ya sudah," ujar dia.