Luhut Klaim Jokowi Serahkan Surat Presiden soal RUU KPK ke DPR

Jum'at, 19 Februari 2016 | 15:10 WIB
Luhut Klaim Jokowi Serahkan Surat Presiden soal RUU KPK ke DPR
Menkopolhukam Luhut Panjaitan. [suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan, Luhut Binsar Panjaitan mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden atau Supres ke DPR untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK lebih lanjut.

"Presiden sudah menyampaikan, jadi (Supres) sudah dikirim ke DPR," kata Luhut di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Saat ditanya waktu Presiden menandatangani Supres tersebut, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengaku lupa. Kendati demikian, lanjut dia, surat itu telah ada di DPR.

"Saya gak tahu tanggalnya, tapi ya sudah," ujar dia.

Terkait ada tiga fraksi, diantaranya Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak revisi UU KPK, Luhut mengaku belum mengetahuinya.

"Jujur kami belum tahu detailnya apa yang di DPR. Tapi kalau dari pemerintah sendiri posisinya jelas, tidak ada niat sama sekali untuk memperlemah, malah memperkuat," klaimnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP menyatakan bahwa Jokowi belum menerima dan melihat isi draft revisi UU KPK yang jadi inisiatif DPR tersebut. Rencananya Jokowi akan menggelar rapat evaluasi mengenai polemik pro dan kontra revisi UU KPK usai kunjungan kerja dari Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI