Penutupan Kalijodo Wewenang Ahok, Tak Perlu Izin Menteri Siti

Jum'at, 19 Februari 2016 | 14:52 WIB
Penutupan Kalijodo Wewenang Ahok, Tak Perlu Izin Menteri Siti
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
‎Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan penertiban kawasan prostitusi Kalijodo untuk dijadikan ruang terbuka hijau merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
"Saya kira tentang hutan kota itu memang otoritasnya di pemerintah daerah, tidak harus minta izin sama kami. Saya juga belum ‎berkomunikasi, tapi saya kira sesuai saja dengan tata ruangnya," kata Siti di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2016).
 
Siti menambahkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah ruang terbuka hijau sudah tepat. ‎Bahkan, kementerian sendiri juga berencana mengubah bekas lapangan golf di Senayan menjadi hutan kota.

Suara.com - "Pada dasarnya menambah ruang hijau di Jakarta bagus. Driving range Senayan itu mau kami jadikan hutan kota pada awal bulan ‎Maret," ujar dia.

Menurut data Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saat ini total luas ruang terbuka hijau di Ibu Kota baru mencapai sekitar 9,98 persen. Padahal, idealnya luas ruang terbuka hijau 30 persen dari luas wilayah sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

"Ya kalau seluruh luas wilayah di DKI, (RTH) sudah naik dari dari sebelumnya 9,8 persen menjadi 9,9 persen," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati, kepada Suara.com, Kamis (18/2/2016).

Untuk membangun ruang terbuka hijau, pemerintah melibatkan sektor swasta.

"Target 30 persen itu gini, 20 persen itu publik dan 10 persen swasta. Kami kan ngajak swasta juga supaya dia itu giat buat ruang hijau, misal bangunannya ditambahi taman," katanya.

Ratna mengakui untuk membangun ruang terbuka hijau tidak mudah. Sebab, sebagian besar kawasan hijau sekarang ini ditempati oleh masyarakat sehingga pemerintah harus membebaskannya terlebih dahulu.

Masyarakat memakai ruang tersebut untuk pemukiman maupun warung.

Daerah terbuka hijau yang dilanggar warga, antara lain di sepanjang tepi sungai Ciliwung, saluran air, dan tempat pemakaman umum.

"Seperti itu yang banyak kita temui di RTH, jalur hijau, mereka nggak punya izin tapi mereka tempatin, jelas-jelas itu jalur hijau. Misal di TPU Menteng Pulo (Jakarta Selatan) kita mau lakukan penertiban," kata Ratna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI