Suara.com - Dita Aditya Ismawati (27), tenaga ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mencabut laporan dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sebelumnya, dia melaporkan Masinton dalam kasus penganiayaan.
"Kemarin resmi mencabut dari Bareskrim dan MKD," kata pengacara dari LBH Apik, Uli Arta Pangaribuan, kepada Suara.com, Jumat (19/2/2016).
Sebelum mencabut laporan ke Bareskrim dan MKD, kata Uli, Dita terlebih dahulu mencabut kuasa hukum LBH Apik.
Uli tidak tahu kenapa Dita mencabut laporan.
"Kami tidak tahu, apakah ada perdamaian antara Dita dan pelaku, itu di luar LBH Apik sendiri," kata Uli.
Uli menyayangkan langkah mantan kliennya. Sebab, kata dia, kalaupun terjadi perdamaian dengan Masinton, Dita tidak perlu mencabut laporan.
"Kami sayangkan sekali kenapa harus dicabut. Kan, akhirnya seolah-olah tidak terjadi (penganiayaan)," kata Uli.
Siang ini, LBH Apik akan konferensi pers untuk menyikapi pencabutan laporan Dita atas kasus pemukulan terhadapnya.
Di DPR, Senin (15/2/2016) lalu, Masinton mengatakan dia dan Dita sudah saling memaafkan. Perdamaian, katanya, dicapai setelah mendapat saran dari banyak pihak.
"Sesuai dengan saran banyak pihak, kita saling memaafkan, saling klarifikasi," katanya.
Tapi, Masinton tak masalah kalau Dita tak mencabut laporan ke MKD dan Bareskrim.
"Kalau lanjut, ya sudah lanjut nggak apa-apa," kata Masinton.